Poin-Poin Fikh Puasa dan Ramadhan
Berikut ringkasan pembahasan dari tulisan berseri kami sebanyak 9 seri tulisan yang berjudul:
“Beberapa catatan dari Kitab Sifat Shaum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”
Berikut poin-poinnya:
[1] Sebab di pilihnya bulan Ramadhan sebagai bulan untuk berpuasa adalah karena Al-Quran turun pada bulan Ramadhan
[2] Perintah wajib puasa Ramadhan bertahap
Tahap pertama: pilihan boleh berpuasa atau tidak bersama anjuran untuk berpuasa
Tahap kedua: wajib berpuasa dengan turunnya ayat wajib berpuasa
[3] Hukuman dunia dan akhirat bagi orang yang sengaja berbuka disiang hari bulan Ramadhan Hukuman di akhirat: sesuai dengan hadist berikut:
“ketika itu aku mendapati orang-orang digantung dengan kaki diatas, rahang-rahang mereka robek dan mengalir darah darinya.”[Hr. An-Nasa-i]
Hukuman didunia: tidak ada hukuman khusus, ia harus bertaubat nasuha, tidak perlu diqadha dan memperbanyak puasa sunnah dan amalan shalih
[4] Tidak boleh berpuasa dihari yang meragukan
Yaitu satu atau dua hari menjelang bulan Ramadhan
[5] Persaksian hilal masuknya Ramadhan cukup satu orang sedangkan masuknya Syawal dua orang
[6] Puasa Asyura’ sebelumnya wajib kemudian menjadi puasa sunnah setelah diwajibkan Ramadhan
[7] Maksud ayat Al-Quran tentang “membedakan benang hitam dan benang putih” adalah kiasan
“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” [Al-Baqarah: 187]
Dalam hadist: “Sesungguhnya maksud ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang” [HR. Al-Bukhari IV/113, Muslim no.1090]
[8] Dua jenis fajar
Fajar pertama: fajar kadzib (masih boleh makan sahur) yaitu cahaya putih yang menjulang keatas memecah seperti ekor serigala. ketika muncul fajar ini maka Bilal radhiallahu ‘anhu mengumandangkan adzan pertama.
Fajar kedua: fajar shodiq (tidak boleh makan sahur) yaitu cahaya kemerah-merahan yang menjulang, tampak pada bukit-bukit dan gunung-gunung dan tersebar di jalan-jalan dan atap-atap rumah. Ketika muncul fajar ini maka Ibnu Ummi Maktum radhiallahu ‘anhu mengumandangkan adzan kedua
[9] Awal-awal kewajiban puasa yang memberatkan kaum muslimin kemudian dimudahkan oleh Allah
Dimana salah satu kewajiban adalah tidak boleh makan ,minum dan mendatangi istri setelah tidur, misalnya ia berbuka kemudian tertidur maka ketika ia bangun pada malam itu ia tidak boleh makan, minum dan mendatangi istri sampai malam berikutnya
[10] Waktu imsak justru waktu terbaik untuk makan sahur, bukan stop makan atau tidak boleh makan
[11] sunnah sahur dengan kurma dan boleh sahur meski dengan minum air saja
[12] Bekam membatalkan puasa, sebaiknya jangan berlebihan sehingga membuat tubuh lemah
[13] Boleh mencicipi makanan
Mencicipi dengan ujung lidah dan tidak sampai masuk ke tenggorokan dan anatomi lidah menunjukan indara pengecap sebagian besar di depan lidah
[14] Buat musafir mana yang lebih baik berpuasa atau mengambil rukshoh?
Jawabannya: jika mampu maka puasa, jika tidak atau mampu tetapi berat, lebih baik ambil rukshah
[15] Sunnah berbuka dengan kurma
Kurma mengandung fruktosa dan glukosa yang tinggi sampai 70% dan bentuknya berupa monoglukosa yang tidak perlu dicerna lagi sehingga langsung diserap oleh tubuh
[16] Karena berbakti kepada suaminya ‘Aisyah radhiallahu ‘anha terlambat mengqhada’ puasa Ramadhan
Artinya boleh wanita menunda qadha Ramadhan karena berbakti kepada suami (melayani raga dan bathin) asalkan jangan sampai Ramadhan berikutnya
Dan ini juga dalil bolehnya berpuasa sunnah walaupun ada tanggungan hutang puasa Ramadhan
[17] Qhada’ puasa Ramadhan tidak mesti berturut-turut
Boleh bolong-bolong sehari qadha kemudian selang berapa hari qadha lagi
[18] Hutang puasa Ramadhan seseorang yang telah meninggal tidak perlu di qhada’ oleh walinya dan hanya membayar fidyah
[19] Yang wajib membayar kafarah/penebus berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan hanya suami.
[20] Ibu Hamil dan menyusui boleh membayar fidyah jika khawatir terhadap kesehatannya dan anaknya.
Pendapat lainya boleh tidak berpuasa Ramadhan kemudia ia qadha
[21] Tanda-tanda malam lailatur qadar
“Pagi hari malam lailatul qadar, matahari terbit tidak ada sinar menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi.” [HR. Muslim 762]
“[malam] Lailatul qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan.” [HR. At-Thayalis]
[22] I’tikaf boleh kapan saja tidak harus pada bulan Ramadhan saja
[23] Boleh membangun kemah di sekitar masjid saat I’tikaf
[24] Wanita boleh I’tikaf dan mengunjungi suaminya yang sedang i’tikaf
[25] Kepala keluarga yang wajib membayarkan zakat fitri anggota keluarga dan tanggungannya.
Tanggungan maksudnya yang ia tanggung nafkahnya, misalnya adik perempuannya tinggal bersamannya dan ia tanggung nafkahnya, maka wajib ia bayarkan zakt fitri
[26] Zakat fitri hanya diberikan kepada orang miskin
Tidak boleh kepada 8 golongan zakat yang lain dalam Al-Quran (selain faqir dan miskin) semisal orang yang berhutang, mualaf, dan pejihad di jalan Allah
[27] Zakat fitri hanya boleh diberikan kepada pengurus/ amil zakat bentukan pemerintah
Jadi panitia bentukan sendiri, tidak berhak menerima zakat, semoga amal mereka mendapat balasan tersendiri dari Allah Azza wa zalla, karena keikhlasan mereka mengurus zakat kaum muslimin.
[28] Waktu pemberian zakat fitri
Yaitu mulai satu atau dua hari sebelum ‘idel fitri sampai sebelum shalat idul fitri.
[29] Beberapa hadist dhaif / lemah tentang Ramadhan yang terkenal di Indonesia
Pertama: Hadist dengan berpuasa menjadi sehat
“berpuasalah, maka kalian akan sehat”
Kedua: Hadist 10 pertama hari rahmat, 10 hari kedua magfirah dan 10 hari terakhir pembebasan dari neraka.
و هو أوله رحمة, و وسطه مغفرة, و آخره عتق من النار
“dan dia adalah awalnya rahmat, pertengahannya magfirah dan akhirnya pembebasab dari api neraka”
Jika ingin membaca pembahasan lengkap dan dalilnya, silahkan baca link—link berikut dalam 9 seri tulisan:
Demikian semoga bermanfaat
@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar – Sabalong Samalewa
Penulis: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/poin-poin-fikh-puasa-dan-ramadhan.html